Cara Membuat Visa Waiver Jepang, Mudah dan Cepat
Visa waiver Jepang adalah jenis visa yang memungkinkan pemegang e-paspor Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa harus mengajukan visa setiap kali berkunjung. Visa ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal registrasi atau sampai masa berlaku e-paspor habis. Visa ini juga termasuk visa multiple entry, yang artinya Anda bisa masuk ke Jepang berkali-kali selama masa berlaku visa masih aktif.
Visa waiver Jepang sangat cocok bagi Anda yang ingin berlibur ke Jepang dengan mudah dan cepat. Anda tidak perlu repot-repot mengurus dokumen visa yang rumit dan memakan waktu. Anda hanya perlu melakukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan secara online melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Proses registrasi ini gratis dan hanya membutuhkan waktu 2 hari kerja.
Lalu, bagaimana cara membuat visa waiver Jepang? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Mendaftar Visa Waiver Jepang
Sebelum Anda melakukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi, yaitu:
- Anda harus memiliki e-paspor Indonesia yang masih berlaku. E-paspor adalah paspor elektronik yang memiliki logo chip di bagian depan sampul. Logo ini menandakan bahwa paspor Anda sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Jika Anda masih memiliki paspor biasa, Anda harus menggantinya dengan e-paspor terlebih dahulu.
- Tujuan Anda untuk berkunjung ke Jepang hanya untuk wisata, mengunjungi anggota keluarga atau teman, atau urusan pekerjaan dalam waktu yang singkat, yaitu tidak lebih dari 15 hari.
- Anda harus memiliki alamat email yang dapat diakses di tablet atau ponsel cerdas Anda. Email ini akan digunakan untuk menerima konfirmasi registrasi dan informasi lainnya dari pihak Kedutaan Besar Jepang.
- Anda harus memiliki dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perjalanan Anda ke Jepang, seperti foto, tiket pesawat, bukti akomodasi, atau surat undangan. Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dalam format PDF, JPG, PNG, atau BMP dengan ukuran tidak lebih dari 2 MB.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Jika Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, Anda bisa langsung melakukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan dengan cara berikut:
- Buat akun di sistem JAVES yang dapat diakses melalui https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko. Ikuti petunjuk yang tertera di layar. Perlu diingat, satu akun hanya untuk satu pendaftar saja dengan satu alamat email milik pendaftar tersebut.
- Isi form registrasi secara lengkap dan benar sesuai dengan data yang ada di e-paspor Anda. Pastikan Anda tidak membuat kesalahan penulisan atau pengisian data.
- Unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan dokumen-dokumen tersebut jelas terbaca dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
- Kirim form registrasi dan dokumen-dokumen tersebut melalui sistem JAVES. Anda akan menerima email konfirmasi bahwa proses registrasi telah selesai.
- Tunggu hasil verifikasi dari pihak Kedutaan Besar Jepang. Estimasi waktu tunggu adalah 2 hari kerja. Proses ini dapat lebih lama jika dokumen Anda tidak lengkap atau ada masalah lainnya.
- Jika registrasi Anda berhasil, Anda akan menerima email pemberitahuan bahwa Anda sudah mendapatkan visa waiver Jepang. Anda juga akan mendapatkan kode QR yang harus Anda tunjukkan saat masuk ke Jepang.
- Cetak email pemberitahuan dan kode QR tersebut dan simpan bersama dengan e-paspor Anda. Bawa dokumen-dokumen ini saat Anda berangkat ke Jepang.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Setelah Anda mendapatkan visa waiver Jepang, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu:
- Visa waiver Jepang hanya berlaku untuk pemegang e-paspor Indonesia. Jika Anda memiliki paspor lain selain e-paspor Indonesia, Anda harus mengajukan visa sesuai dengan ketentuan negara asal paspor tersebut.
- Visa waiver Jepang tidak menjamin bahwa Anda pasti bisa masuk ke Jepang. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan masuk Jepang. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang dapat membuktikan tujuan dan durasi kunjungan Anda ke Jepang.
- Jika masa berlaku e-paspor Anda habis sebelum masa berlaku visa waiver Jepang habis, Anda harus melakukan registrasi ulang dengan e-paspor baru. Jika tidak, Anda tidak bisa masuk ke Jepang dengan visa waiver tersebut.
- Jika Anda ingin mengubah tujuan kunjungan Anda ke Jepang, misalnya dari wisata menjadi bekerja atau belajar, Anda harus mengajukan visa sesuai dengan tujuan kunjungan baru Anda. Visa waiver Jepang tidak berlaku untuk tujuan kunjungan selain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kesimpulan
Visa waiver Jepang adalah visa yang memudahkan pemegang e-paspor Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa harus mengajukan visa setiap kali berkunjung. Visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai masa berlaku e-paspor habis. Visa ini juga termasuk visa multiple entry, yang artinya Anda bisa masuk ke Jepang berkali-kali selama masa berlaku visa masih aktif.
Cara membuat visa waiver Jepang cukup mudah dan cepat. Anda hanya perlu melakukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan secara online melalui sistem JAVES. Proses registrasi ini gratis dan hanya membutuhkan waktu 2 hari kerja. Setelah registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dan kode QR yang harus Anda tunjukkan saat masuk ke Jepang.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berlibur ke Jepang dengan mudah dan cepat. Selamat mencoba dan selamat berlibur!